Berikut cara menaikan sertifikat HGB ke SHM :
1. Persiapkan syarat-syarat untuk mengurus surat-surat, yaitu
-Sertifikat Asli
- Foto kopi IMB
- Foto kopi KTP dan KK
-Foto kopi PBB tahun terakhir
Syarat2 tersebut harus disiapkan dulu di rumah agar ketika kita ke kantor BPN untuk mengurus, tidak perlu repot lagi mencari tempat foto kopi.
2. Membeli Formulir Penaikan hak dan surat keterangan tidak memiliki tanah lebih dari kalo ga salah 5000m2, formulir ini sudah satu paket, dapat kita beli di koperasi BPN dengan harga Rp.10.000,-
3. Mengisi formulir dan menandatangani diatas materai formulir tersebut. Kalo ga bawa materai bisa di beli juga di koperasi BPN. Pokoknya lengkap deh... tapi lebih baik sih siapin aja dari rumah biar ga repot lagi, jangan lupa bawa lem juga ya buat nempelin materai.
4. Setelah semua syarat dan formulir telah diisi langsung menuju ke lantai 2, langsung aja ke bagian penaikan atau penurunan Hak sertifikat (di sepanjang meja ada keterangan bagian2nya, kalo takut salah ya nanya saja ke salah satu petugas yang ada di situ, PD aja pak)
5. Setelah memberikan formulir dan syarat2 kepada petugas kita diminta untuk menunggu sejenak uuntuk pengecekan surat2 dan syarat2 yang telah kita berikan. (tik tik tik tik 15 menit ga terasa).
6. Setelah semua syarat OK, kita akan dipanggil untuk membayar biaya tersebut. yang dalam hal ini saya habis Rp. 200.000,- untuk tanah dengan luas 60m2 dan bangunan 22 (sesuai PBB).
7. Setelah membayar kita diminta untuk menunggu lagi beberapa saat untuk mendapatkan tanda terima yang selanjutnya akan dugunakan untuk pengambilan sertifikat kita.
8. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya proses pengajuan peningkatan hak selesai juga. Kita diberikan tanda terima dan akan diberitahu kapan sertifikat akan selesai. Saat ini sih sesuai janji petugas yaitu sekitar 8 hari karena pengajuan tgl 11-4-2013 dan dijanjikan selesai tgl 19-4-2013.
9. Pulang kembali kerumah, menunggu sampai sertifikat selesai di proses.
2. Membeli Formulir Penaikan hak dan surat keterangan tidak memiliki tanah lebih dari kalo ga salah 5000m2, formulir ini sudah satu paket, dapat kita beli di koperasi BPN dengan harga Rp.10.000,-
3. Mengisi formulir dan menandatangani diatas materai formulir tersebut. Kalo ga bawa materai bisa di beli juga di koperasi BPN. Pokoknya lengkap deh... tapi lebih baik sih siapin aja dari rumah biar ga repot lagi, jangan lupa bawa lem juga ya buat nempelin materai.
4. Setelah semua syarat dan formulir telah diisi langsung menuju ke lantai 2, langsung aja ke bagian penaikan atau penurunan Hak sertifikat (di sepanjang meja ada keterangan bagian2nya, kalo takut salah ya nanya saja ke salah satu petugas yang ada di situ, PD aja pak)
5. Setelah memberikan formulir dan syarat2 kepada petugas kita diminta untuk menunggu sejenak uuntuk pengecekan surat2 dan syarat2 yang telah kita berikan. (tik tik tik tik 15 menit ga terasa).
6. Setelah semua syarat OK, kita akan dipanggil untuk membayar biaya tersebut. yang dalam hal ini saya habis Rp. 200.000,- untuk tanah dengan luas 60m2 dan bangunan 22 (sesuai PBB).
7. Setelah membayar kita diminta untuk menunggu lagi beberapa saat untuk mendapatkan tanda terima yang selanjutnya akan dugunakan untuk pengambilan sertifikat kita.
8. Setelah menunggu beberapa saat akhirnya proses pengajuan peningkatan hak selesai juga. Kita diberikan tanda terima dan akan diberitahu kapan sertifikat akan selesai. Saat ini sih sesuai janji petugas yaitu sekitar 8 hari karena pengajuan tgl 11-4-2013 dan dijanjikan selesai tgl 19-4-2013.
9. Pulang kembali kerumah, menunggu sampai sertifikat selesai di proses.
Kevin Emanuel
Di
0819-3270-8043






